Deputi Meneg Kominfo bidang Telematika, mengatakan bahwa pesoalan UKM menjadi isu dan topik yang saat ini menjadi perhatian dari kementerian untuk terus mengupayakan pemulihan ekonomi melalui pemanfaatan TI.
UKM diharapkan bisa menjadi salah satu jawaban untuk mengentaskan mayarakat dari krisis yang berkepanjangan. Beberapa waktu lalu, Kantor Meneg Kominfo melakukan studi banding ke Korea Selatan (Korsel). Korsel dijadikan perbandingan karena dianggap memiliki kesamaan dalam kondisi perekomonian. "UKM memiliki perbedaan dengan kegiatan usaha dalam skala besar," kata Ashwin.
Ashwin menambahkan, sejak awal pemerintah mendukung penggunaan dan pemanfaatan TI untuk pemberdayaan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah diterbitkannya Kepres yang berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia dalam aplikasi TI.
Namun, penggunaan TI oleh UKM terhambat dengan penggunaan bahasa. Keberadaan TI saat ini sudah cukup membantu, meski dalam level mencari informasi atau mengecek e-mail. "Keterbatasan tersebut jelas menjadi salah satu penghambat perkembangan UKM di daerah," tegas Ashwin.
Kebijakan masih belum kondusif
Harus diakui bahwa kebijakan pemerintah belum sepenuhnya mencerminkan dukungan terhadap UKM. Buktinya, salah satu UKM yang bergerak di bidang teknologi informasi masih dibebani pajak impor atas produk dalam negeri yang dirakit di luar negeri.
Pembebanan pajak atas barang dalam negeri yang dirakit di luar negeri jelas membebani konsumen pada akhirnya. Pasalnya, konsumen harus membayar dua kali harga produksi. "Keadaan tersebut jelas akan menghambat UKM untuk meningkatkan kegiatan usahanya," ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Ahmad Budiman, Economist and SME Project Officer The Asia Foundation mengatakan bahwa dari hasil survey terhadap UKM di beberapa kota di Indonesia yang dilakukan pada tahun 2001 lalu ditemukan beberapa kebijakan pemerintah yang belum kondusif bagi UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya.
Dari hasil survei, Kota Medan adalah daerah yang paling tidak kondusif bagi UKM. Pasalnya, birokrasi dan prosedur perizinan cukup rumit bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya.
Kemudian yang cukup menarik, 95% UKM di Indonesia dalam pengembangan kegiatan usahanya tidak memakai jasa lembaga keuangan formal seperti bank. Faktor klasik dari bisnis UKM adalah persoalan permodalan. "Untuk menjembatanii hal tersebut itu, diperlukan lembaga keuangan mikro," kata Budiman.
Terkait dengan hal itu, The Asia Foundation akan terus mengawal RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro yang saat ini menjadi perdebatan alot. "Keberadaan lembaga keuangan mikro diharapkan bisa menjadi sumber permodalan bagi UKM untuk mengembangkan usahanya," ujar Budiman.
Pentingnya penegakan hukum
Beberapa hambatan yang menjadi kendala bagi UKM untuk melangsungkan kegiatan usaha di antaranya, tidak adanya penegakan hukum yang tegas dari aparat dalam menyelesaikan pemasalahan yang terjadi.
Franck Wiebe, Chief Economist The Asia Foundation, mengatakan bahwa saat ini masih sedikit UKM yang menggunakan TI dalam melakukan bisnisnya. Fokus dari kegiatan yang dilakukan oleh The Asia Foundation bukan untuk meningkatkan penggunaan TI, melainkan meningkatkan perkonomian masyarakat secara keseluruhan.
The Asia Foundation telah membuat beberapa program untuk menjembatani antara pemerintah selaku pembuat kebijakan dengan para UKM. Misalkan, dengan dibentuknya Forum Daerah (Forda) UKM di seluruh Indonesia yang siap untuk berdialog dengan pemerintah mengenai berbagai kendala yang dihadapi.
Wiebe mengemukakan bahwa cukup lumrah jika di Indonesia, saat ini masih sedikit masyarakat dan termasuk UKM yang menggunakan internet dalam transaksi e-commerce. Salah satunya, disebabkan oleh belum adanya jaminan kepastian hukum dalam transaksi online.
Belum lagi tingkat kepercayaan yang masih rendah. Pasalnya, menyangkut keamanan transaksi yang dibuat secara online dan keamanan privasi dari para pihak yang melangsungkan transaksi secara elektronik.
